Ilustrasi Kejagung. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi Kejagung. Dok. Media Indonesia

12 Saksi Telah Diperiksa dalam Kasus Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 01 September 2020 07:23

Namun, Hari emoh membeberkan keterangan para saksi itu. Pasalnya, kesaksian tersebut merupakan materi penyidikan.
 
Hanya, Hari mengatakan pemeriksaan terhadap dealer BMW untuk memastikan terkait dugaan pembelian mobil mewah tersebut. Jaksa Pinangki bisa dijerat pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti membeli barang menggunakan uang suap.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan