Jakarta: Jajaran Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja. Organisasi ini bertentangan dengan Pancasila sehingga dianggap melawan hukum.
"Ya, betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa, 7 Juni 2022.
Organisasi Khilafatul Muslimin sempat menjadi perbincangan setelah melakukan konvoi pada Minggu, 29 Mei 2022. Konvoi tersebut viral di media sosial.
Tampak peserta konvoi membawa atribut kampanye kebangkitan khilafah dan turut membagikan selebaran saat melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: Abdul Qadir Pernah Ditangkap Terkait Terorisme dan Pelanggaran PPKM
Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengky Hariadi mengatakan kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
"Setelah kami analisis, ternyata kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin, baik yang terdaftar atau tidak, bertentangan dengan Pancasila," kata Hengky Hariadi di Bandarlampung, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juni 2022.
Kegiatan kelompok tersebut juga kontradiktif dengan apa yang mereka klaim selama ini untuk mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan pers terkait penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di Polresta Bandarlampung. Selasa, (7/4/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Hengky menjelaskan hasil penyelidikan polisi mendapati ada hal sangat kontradiktif dari yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin, baik di Lampung maupun daerah lainnya.
"Di sini saya tekankan bahwa apa yang disampaikan oleh mereka selama ini, bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila, faktanya, kegiatannya berseberangan dengan Pancasila," jelasnya.
Baca: Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Bukan Terkait Terorisme
Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk para ulama, polisi menyatakan tindakan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimini melawan hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Mereka ini memiliki website, ada YouTube dan TV ceramahnya, ada buletin yang tiap bulan terbit, ada penerbitnya, dan lainnya. Ini yang kami analisis dari berbagai pihak, baik ahli agama Islam dan lainnya, yang menyatakan tindakan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Jakarta: Jajaran Direkrorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi
Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja. Organisasi ini bertentangan dengan Pancasila sehingga dianggap melawan hukum.
"Ya, betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa, 7 Juni 2022.
Organisasi Khilafatul Muslimin sempat menjadi perbincangan setelah melakukan konvoi pada Minggu, 29 Mei 2022. Konvoi tersebut viral di media sosial.
Tampak peserta konvoi membawa atribut kampanye kebangkitan khilafah dan turut membagikan selebaran saat melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca:
Abdul Qadir Pernah Ditangkap Terkait Terorisme dan Pelanggaran PPKM
Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengky Hariadi mengatakan kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
"Setelah kami analisis, ternyata kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin, baik yang terdaftar atau tidak, bertentangan dengan Pancasila," kata Hengky Hariadi di Bandarlampung, dilansir dari
Antara, Selasa, 7 Juni 2022.
Kegiatan kelompok tersebut juga kontradiktif dengan apa yang mereka klaim selama ini untuk mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan pers terkait penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di Polresta Bandarlampung. Selasa, (7/4/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Hengky menjelaskan hasil penyelidikan polisi mendapati ada hal sangat kontradiktif dari yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin, baik di Lampung maupun daerah lainnya.
"Di sini saya tekankan bahwa apa yang disampaikan oleh mereka selama ini, bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila, faktanya, kegiatannya berseberangan dengan Pancasila," jelasnya.
Baca:
Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Bukan Terkait Terorisme
Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk para ulama, polisi menyatakan tindakan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimini melawan hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Mereka ini memiliki website, ada YouTube dan TV ceramahnya, ada buletin yang tiap bulan terbit, ada penerbitnya, dan lainnya. Ini yang kami analisis dari berbagai pihak, baik ahli agama Islam dan lainnya, yang menyatakan tindakan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)