Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Abdul Qadir Pernah Ditangkap Terkait Terorisme dan Pelanggaran PPKM

Siti Yona Hukmana • 07 Juni 2022 14:41
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di wilayah Lampung pada Selasa pagi, 7 Juni 2022. Abdul bukan pertama kali berurusan dengan hukum.
 
"Tersangka ini beberapa kali melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana, baik pelanggaran terkait masalah undang-undang terorisme maupun pelanggaran pidana lain. Terakhir kan pelanggaran izin kegiatan, ketika ditetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Bhayangkari, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Baca: Sempat Viral Soal Kebangkitan Khilafah, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap

Dedi tak menyebut detail kasus terorisme yang pernah menjerat Abdul Qadir. Begitu pula kasus PPKM yang dilanggar pimpinan Khilafatul Muslimin itu.
 
Namun, Dedi menyebut Abdul terkait dengan tiga tersangka kasus konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah yang ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng). Mereka disebut satu jaringan.
 
"Mereka memiliki koneksi jaringan yang memang induknya di Lampung, dan pelakunya yang di Lampung ini (Abdul Qadir)," ungkap Dedi.
 
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap imbas peristiwa konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, dan Brebes, Jawa Tengah pada Minggu, 29 Mei 2022. Abdul diduga otak peristiwa itu.
 
Dia ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB pada Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 
Belum disebutkan pasti pasal yang dikenakan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan.
 
Sedangkan tiga tersangka di Polda Jawa Tengah dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan