Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami pemilik aplikasi binary option Binomo dengan memeriksa orang-orang yang terlibat, termasuk keluarga Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz disebut masih menutupi siapa pemilik aplikasi Binomo.
"(Keluarga) nanti kami periksa, saat ini belum. Kami lagi buatkan rencana kegiatannya, aset tracing dulu untuk para korban," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Dia memastikan bakal mengungkap semua pihak yang terlibat. Baik dari orang terdekat, hingga yang menerima uang dari investasi bodong tersebut.
Indra Kenz ditetapkan tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Pria asal Medan, Sumatra Utara, itu dijerat pasal penipuan, berita bohong, undang-undang ITE, juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik mulai melacak aset milik tersangka untuk pemulihan kerugian para korban.
Baca: Polisi Nilai Indra Kenz Menutupi Pemilik Binomo
Dalam perkara ini, sembilan korban telah melaporkan kerugian yang mencapai Rp3,8 miliar. Whisnu menerangkan pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, serta memblokir rekening bank.
"Terkait apa yang kami sita, sudah kami blokir ada empat rekening yang kami blokir, uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar jenderal bintang satu itu.
Dalam upaya penyitaan aset, kata Whisnu, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga telah meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membuat surat yang berisi permintaan membuka harta kekayaan Indra Kenz.
Baca: Polisi Cari Bukti untuk Jerat Afiliator Binomo Lain
"Nanti kalau sudah kami buka, dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, orang terdekatnya," ujar Whisnu.
Dia juga meminta keputusan dari pengadilan negeri untuk menyita aset tidak bergerak milik Indra Kenz, salah satunya rumah di Medan. Dalam menelusuri aset, kata Whisnu, pihaknya bertindak hati-hati untuk menentukan aset yang berkaitan dengan barang bukti perkara.
"Nanti kami bersama dengan PPATK untuk mengungkap transaksinya, tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," tutur Whisnu.
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami pemilik aplikasi
binary option Binomo dengan memeriksa orang-orang yang terlibat, termasuk keluarga Indra Kesuma alias
Indra Kenz. Indra Kenz disebut masih menutupi siapa pemilik aplikasi Binomo.
"(Keluarga) nanti kami periksa, saat ini belum. Kami lagi buatkan rencana kegiatannya, aset tracing dulu untuk para korban," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Dia memastikan bakal mengungkap semua pihak yang terlibat. Baik dari orang terdekat, hingga yang menerima uang dari investasi bodong tersebut.
Indra Kenz ditetapkan tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Pria asal Medan, Sumatra Utara, itu dijerat pasal penipuan, berita bohong, undang-undang ITE, juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik mulai melacak aset milik tersangka untuk pemulihan kerugian para korban.
Baca:
Polisi Nilai Indra Kenz Menutupi Pemilik Binomo
Dalam perkara ini, sembilan korban telah melaporkan kerugian yang mencapai Rp3,8 miliar. Whisnu menerangkan pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, serta memblokir rekening bank.
"Terkait apa yang kami sita, sudah kami blokir ada empat rekening yang kami blokir, uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar jenderal bintang satu itu.
Dalam upaya penyitaan aset, kata Whisnu, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga telah meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membuat surat yang berisi permintaan membuka harta kekayaan Indra Kenz.
Baca:
Polisi Cari Bukti untuk Jerat Afiliator Binomo Lain
"Nanti kalau sudah kami buka, dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, orang terdekatnya," ujar Whisnu.
Dia juga meminta keputusan dari pengadilan negeri untuk menyita aset tidak bergerak milik Indra Kenz, salah satunya rumah di Medan. Dalam menelusuri aset, kata Whisnu, pihaknya bertindak hati-hati untuk menentukan aset yang berkaitan dengan barang bukti perkara.
"Nanti kami bersama dengan PPATK untuk mengungkap transaksinya, tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," tutur Whisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)