Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polisi Cari Bukti untuk Jerat Afiliator Binomo Lain

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2022 09:16
Jakarta: Polisi memastikan terus mengembangkan kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Polisi tengah mencari bukti untuk menjerat afiliator lain yang terlibat.
 
"Kita dalam melakukan penangkapan dan pengungkapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, ada dua alat bukti yang sah, kalau itu memenuhi unsur-unsurnya ya kami tangkap, tahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Menurut Whisnu, bukti itu bisa diperoleh dari saksi dan keterangan langsung afiliator tersebut. Polisi telah mengagendakan pemeriksaan dua afiliator dalam waktu dekat.

"Kita akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Whisnu memastikan kasus ini tak berhenti di Indra Kesuma (Indra Kenz). Polisi membidik tersangka afiliator lain dari keterangan sejumlah saksi.
 
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," kata Whisnu.
 
Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Baca: Polisi Bidik Afiliator Lain dalam Kasus Binomo
 
Polisi tengah menyita sejumlah aset dan menelusuri aliran uang hasil kejahatannya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir empat rekening Indra Kenz dengan total uang mencapai puluhan miliar rupiah.
 
Indra Kenz ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan