Crazy rich Medan Indra Kenz/Instagram
Crazy rich Medan Indra Kenz/Instagram

Polisi Nilai Indra Kenz Menutupi Pemilik Binomo

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2022 09:47
Jakarta: Polisi melacak platform Binomo, investasi bodong trading binary option berada di luar negeri. Namun, pemainnya merupakan warga Indonesia.
 
"Kalau saya lihat masih luar negeri, tapi pemainnya masih di sini, Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022. 
 
Whisnu mengaku tengah memburu otak pembuat aplikasi judi online tersebut. Polisi bertekad menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Namun, tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dinilai tak mau bekerja sama membongkar dalang di balik investasi bodong tersebut. Indra mengaku tidak kenal dengan pemilik Binomo. 
 
"Si Indra Kenz itu dia mengatakan tidak kenal, dia menutupi. Bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit dia bisa kaya gitu," ujar Whisnu.
 
Baca: Indra Kenz Bakal Dimiskinkan
 
Whisnu mengatakan polisi tidak akan memaksa Indra Kenz untuk buka suara. Menurutnya, penyidik akan terus mendalami dari pihak lain. Dia memastikan akan mengungkap dalang Binomo. 
 
"Kita akan dalami lagi, siapa pemain di balik itu. Jadi ada nama, ada tokoh lagi di belakangnya itu. Kita akan ungkap siapa orang dekatnya, siapa yang menerima uang," ucap jenderal bintang satu itu.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online
 
PPATK memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. 
 
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
 
Kemudian, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan