Crazy rich Medan Indra Kenz/Instagram
Crazy rich Medan Indra Kenz/Instagram

Indra Kenz Bakal Dimiskinkan

Siti Yona Hukmana • 01 Maret 2022 14:32
Jakarta: Polri akan memiskinkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Seluruh aset tersangka kasus investasi bodong trading lewat aplikasi Binomo itu bakal disita penyidik Bareskrim Polri.
 
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua. Makanya dimiskinkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa,1 Maret 2022. 
 
Whisnu mengatakan polisi akan melacak aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz. Siapa pun yang menerima uang haram dari Indra Kenz akan diperiksa polisi. 

"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Whisnu mengatakan penyidik telah mengecek aliran uang Indra Kenz di rekeningnya. Indra Kenz diketahui turut mengirim sejumlah uang kepada kekasihnya.
 
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkap Whisnu.
 
Baca: Polisi Gandeng PPATK Lacak Aset Indra Kenz
 
Whisnu menyebut pacar dan keluarga Indra Kenz akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Dia menegaskan siapa pun yang menerima uang hasil kejahatan dari Indra Kenz pasti diperiksa.
 
"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia menerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," tegas Whisnu.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. 
 
Crazy rich asal Medan itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan