Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aset tersangka kasus investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz. Namun polisi belum membeberkan sejauh mana hasil pelacakan aset milik pria asal Medan, Sumatra Utara itu.
"(Tracing aset Indra Kenz bekerja sama dengan) PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz merupakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Upaya itu dilakukan setelah Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari 2022.
Baca: Polisi Bidik Influencer Lain Terkait Binomo
Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Pria asal Medan itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun (penjara)," ucap Ramadhan.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aset tersangka kasus
investasi bodong Indra Kesuma alias
Indra Kenz. Namun polisi belum membeberkan sejauh mana hasil pelacakan aset milik pria asal Medan, Sumatra Utara itu.
"(
Tracing aset Indra Kenz bekerja sama dengan) PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz merupakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Upaya itu dilakukan setelah Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Aset itu akan dilakukan
tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari 2022.
Baca:
Polisi Bidik Influencer Lain Terkait Binomo
Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Pria asal Medan itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun (penjara)," ucap Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)