Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Empat Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan Munjul Divonis Hari ini

Fachri Audhia Hafiez • 25 Februari 2022 06:38
Jakarta: Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur, divonis hari ini, 25 Februari 2022. Keempat terdakwa berasal dari unsur swasta.
 
Mereka ialah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar. Lalu, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
"Putusan Anja dan kawan-kawan rencananya Jumat," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada Medcom.id, Jumat, 25 Februari 2022.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
 
Baca: Hakim: Yoory Corneles Rusak Kepercayaan Publik
 
Pada perkara ini masing-masing terdakwa dituntut hukuman berbeda. Tommy dan Rudy dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
 
Sedangkan, Anja dituntut lima tahun dan enam bulan kurungan. Sementara itu, masing-masing terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Kemudian, PT Adonara Propertindo dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta. Denda itu mesti dipenuhi maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
 
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Adonara Propertindo. Yakni, berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan