Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Empat Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan Munjul Divonis Hari ini

Fachri Audhia Hafiez • 25 Februari 2022 06:38
 

Perampasan barang bukti

Jaksa juga menuntut perampasan sejumlah barang bukti terkait perkara. Dari terdakwa Anja dan Rudy masing-masing barang bukti berupa aset sebesar Rp35.033.663.000.
 
Aset itu berupa dua bidang tanah di Bali. Di luar dari itu, jaksa juga menuntut merampas aset Rudy lainnya berupa satu bidang tanah di Depok, Jawa Barat dan kendaraan mobil serta motor. Total aset yang terancam dirampas sejumlah Rp115.505.003.000.
 
Tommy, Anja, Rudy, dan PT Adonara Propertindo dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp152,5 miliar. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.

PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
 
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi di Munjul.
 
Tommy, Anja, Rudy, dan PT Adonara Propertindo dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan