Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles  Pinontoan/Medcom.id/Solah
Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan/Medcom.id/Solah

Hakim: Yoory Corneles Rusak Kepercayaan Publik

Candra Yuri Nuralam • 24 Februari 2022 23:31
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis penjara enam tahun enam bulan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Tindakan Yoory dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
 
"Sebagai Dirut BUMD dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Hukuman Yoory juga diperberat karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan yakni Yoory belum pernah dihukum.

Baca: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun Penjara
 
Hal lain yang meringankan Yoorym memiliki tanggungan keluarga. Kemudian, dia tidak menikmati uang korupsi dalam kasus ini.
 
"Dan menyesali perbuatannya," ujar Zuhri.
 
Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia divonis penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus itu.
 
Yoory enggan merespons langsung vonis ini. Dia memilih untuk menggunakan opsi pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa juga memilih opsi yang sama.
 
Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan