Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia divonis penjara enam tahun enam bulan dari kasus itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dan denda Rp500 juta," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Yoory ditambah enam bulan.
Hakim menilai Yoory telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini. Dia juga terbukti telah membuat negara merugi Rp152 miliar. Yoory tidak dijatuhi pidana pengganti dalam kasus ini.
Hakim menilai hukuman penjara itu pantas untuk Yoory. Pasalnya, dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca: Eks Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies, Gagal Wujudkan Hunian DP Rp0
Lalu, hukuman dia juga diperberat karena menjabat sebagai pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) di Jakarta. Tindakan korupsi yang dilakukannya juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sementara itu, hukuman Yoory diringankan karena belum pernah dihukum. Hal yang meringankan lainnya karena memiliki tanggungan keluarga.
"Lalu, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya," ujar Zuhri.
Yoory enggan langsung menyatakan sikap dalam vonis ini. Dia memilih untuk menggunakan opsi pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa juga memilih opsi yang sama.
Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah dalam
kasus korupsi pengadaan tanah di
Munjul, Jakarta Timur. Dia divonis penjara enam tahun enam bulan dari kasus itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dan denda Rp500 juta," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah
vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Yoory ditambah enam bulan.
Hakim menilai Yoory telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini. Dia juga terbukti telah membuat negara merugi Rp152 miliar. Yoory tidak dijatuhi pidana pengganti dalam kasus ini.
Hakim menilai hukuman penjara itu pantas untuk Yoory. Pasalnya, dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca:
Eks Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies, Gagal Wujudkan Hunian DP Rp0
Lalu, hukuman dia juga diperberat karena menjabat sebagai pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) di Jakarta. Tindakan korupsi yang dilakukannya juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sementara itu, hukuman Yoory diringankan karena belum pernah dihukum. Hal yang meringankan lainnya karena memiliki tanggungan keluarga.
"Lalu, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya," ujar Zuhri.
Yoory enggan langsung menyatakan sikap dalam vonis ini. Dia memilih untuk menggunakan opsi pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa juga memilih opsi yang sama.
Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)