Yoory Corneles Pinontoan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Yoory Corneles Pinontoan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies, Gagal Wujudkan Hunian DP Rp0

Fachri Audhia Hafiez • 17 Februari 2022 23:53
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, meminta maaf kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia merasa gagal mewujudkan program hunian down payment (DP) Rp0 sesuai amanah Anies.
 
Hal itu disampaikan oleh Yoory melalui nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan secara online. Dia positif covid-19 dan mengikuti persidangan dari tahanan.
 
"Kepada gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan PhD, yang telah memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada saya untuk menjalankan program yang sangat mulia, yaitu penyediaan hunian murah dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya ya, Pak. Jika saya tidak mampu mengemban amanah yang Bapak Gubernur berikan," kata Yoory saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis malam, 17 Februari 2022.

Permintaan maaf Yoory juga ditujukan kepada warga DKI Jakarta dan koleganya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta PPSJ. Dia mengaku kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, sudah membuat dirinya dan keluarga berada di titik terendah.
 
Baca: Duit Dipakai Diam-diam Notaris, Terdakwa Kasus Lahan Munjul Geram
 
Yoory mengatakan kasus yang menjeratnya tersebut imbas dari adanya ketidakjujuran dari sejumlah pihak. Khususnya, pihak di PPSJ, penyedia lahan, dan notaris yang mengurus keabsahan jual beli.
 
"Mencederai kepercayaan yang saya berikan dan juga memanfaatkan kedekatan hubungan dengan beberapa orang di Sarana Jaya, untuk menutupi informasi yang sebenarnya mengenai tanah Munjul, agar dapat dilaksanakan transaksi jual belinya," ucap Yoory.
 
Sambil terisak, Yoory minta dibebaskan dari dakwaan. Namun, jika putusan akhir majelis hakim menyatakan Yoory bersalah, dia minta dihukum ringan.
 
"Karena memang tidak ada niat atau sengaja untuk melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau negara," ujar Yoory.
 
Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara dalam perkara pengadaan lahan di Munjul. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
 
Yoory memang tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tetapi, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.
 
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
 
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi.
 
Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Yakni, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
 
Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
 
Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan