Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021. Samin Tan ditangkap setelah hampir setahun menjadi buron.
Lembaga Antikorupsi menangkap Samin Tan di sebuah kafe di sekitaran Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Samin Tan langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa intensif. KPK bahkan langsung mengumumkan penahanan Samin Tan.
Penangkapan Samin Tan bukan akhir dari pencarian buronan KPK. Komisi Antirasuah masih mempunyai empat buronan yang yang belum ditangkap. Berikut catatan Medcom.id terkait empat buronan tersebut.
Izil Azhar
Izil Azhar merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil bersama Irwandi diduga menerima gratifikasi atas pembangunan Dermaga Sabang sebesar Rp32 miliar.
Izil menjadi buron sejak 26 Desember 2018. Selama dua tahun lebih KPK masih belum mengetahui keberadaan Izil.
Baca: Sempat Buron, Samin Tan Akhirnya Ditahan KPK
Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memberikan vonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Irwandi. Irwandi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Jaksa langsung mengajukan banding usai vonis itu. Vonis dinaikkan menjadi delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Setelah itu, Irwandi mengajukan kasasi atas putusannya ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi mengembalikan hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
Kirana Kotama
Kirana Kotama berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014 sampai 2017. Kasus itu sudah bergulir sejak 2017. Hingga kini Lembaga Antikorupsi belum bisa mengendus keberadaan Kirana.
Surya Darmadi
Legal Manager PT Duta Palma Group 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
Surya Darmadi diduga sebagai beneficial owner sebuah korporasi. Korporasi itu diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut.
Baca: KPK Buru Orang yang Bantu Samin Tan Lari
Surya Darmadi sudah buron sejak 9 Agustus 2019. Lembaga Antikorupsi belum berhasil mengendus keberadaannya hingga saat ini.
Harun Masiku
Nama Harun Masiku mencuat dalam operasi tangkap tangan (OTT) mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga melobi Wahyu lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Harun ingin mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Dapil Sumsel 1. KPK menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Januari 2020.
Sebelumnya, Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta. Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Wahyu terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina.
Surya Darmadi
Legal Manager PT Duta Palma Group 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, merupakan tersangka kasus dugaan
suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
Surya Darmadi diduga sebagai beneficial owner sebuah korporasi. Korporasi itu diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut.
Baca:
KPK Buru Orang yang Bantu Samin Tan Lari
Surya Darmadi sudah buron sejak 9 Agustus 2019. Lembaga Antikorupsi belum berhasil mengendus keberadaannya hingga saat ini.
Harun Masiku
Nama Harun Masiku mencuat dalam operasi tangkap tangan (OTT) mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga melobi Wahyu lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Harun ingin mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Dapil Sumsel 1. KPK menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Januari 2020.
Sebelumnya, Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta. Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Wahyu terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)