Jakarta: Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menuntaskan beragam kasus dugaan pelanggaran.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan Kejaksaaan Agung (Kejagung) di bawah nakhoda Burhanuddin ialah membuka kebuntuan pola penanganan kasus HAM berat. Salah satunya, akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM.
Penyatuan persepsi ini membuat beragam langkah alternatif dapat diambil untuk alternatif dalam mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Tak hanya perubahan pola, Kejagung mulai mengurai sengkarut kasus HAM berat yang ada di Tanah Air.
Berikut ini fakta-fakta kinerja Jaksa Agung dalam penuntasan kasus HAM berat:
1. Membentuk tim khusus
Jaksa Agung membentuk tim khusus melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat. Tim ini fokus bekerja menyelidiki dan menyidik kasus HAM berat di Indonesia.
Pembentukan Timsus HAM ini upaya konkret Kejagung dalam percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Apalagi, Kepala Negara tegas menyatakan komitmennya dalam penuntasan kasus di Indonesiapada peringatan Hari HAM Sedunia 2020.
2. Bekerja cepat di 13 kasus
Timsus HAM Kejagung ini bekerja cepat setelah dibentuk. Tim langsung melakukan verifikasi 13 berkas penyelidikan HAM berat dari Komnas HAM.
3. Temukan pelanggaran HAM berat masa lalu
Timsus HAM Kejagung menemukan sejumlah perkara pelanggaran HAM berat di masa lalu. Setidaknya, 9 dari 13 berkas itu merupakan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu. Kesembilan perkara tersebut ialah:
Peristiwa 1965/1966
Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989
Peristiwa penculikan dan penghilangan orang 1997-1998
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) 1998
Peristiwa Simpang KKA 1999
Peristiwa Romah Geodong 1989-1998
Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi 1998-1999
Baca: Ratusan Kuburan Massal Korban Tragedi 1965 Ditemukan Tersebar di Indonesia
4. Pelanggaran HAM masa kini
Timsus tak berhenti memeriksa keempat berkas lainnya. Keempat berkas tersebut dinyatakan perkara pelanggaran HAM masa kini. Keempat perkara tersebut ialah:
Peristiwa Kamboe Keupok Tahun 2003
Peristiwa Wasior Tahun 2001
Peristiwa Wamena Yahun 2003
Peristiwa Paniai Tahun 2014
5 . Ambil langkah strategis
Temuan perkara dari ketiga belas itu langsung direspons Jaksa Agung. Burhanuddin memerintahkan Jampidsus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menuntaskan perkara HAM berat masa kini.
Tuntas dan hati-hati agar selalu berada di trek hukum.
Komitmen dan kehati-hatian Kejagung dipuji
Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dwi Seno Wijanarko, menilai Kejagung di bawah komando ST Burhanudin telah mengambil langkah konkret. Apalagi, Kejagung bersinergi dengan Komnas HAM.
Komitmen dan langkah yang diambil Kejagung di era ini dinilainya layak dipuji. "Sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM,” ujar Dwi Seno, Senin, 22 Noevember 2021.
Dia berharap langkah kejagung ini didukung semua satuan tugas (satgas) dan instasi yang menyorot hingga menangani penuntasan perkara pelanggaran HAM berat ini. Mulai internal Kejagung, Komnas HAM, TNI-Polri, hingga DPR.
“Kita berharap kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi dalam penyelesaian kasus HAM berat selama ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” ungkap Dwi Seno.
Dia mahfum sikap berhati-hati Kejagung dalam menindaklanjuti 13 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM. Sebab, beberapa kasus penanganan HAM berat seperti peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, berujung putsan bebas untuk seluruh terdakwa.
“Perintah Jaksa Agung itu menunjukkan upaya untuk menghentikan praktik impunitas atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum,” tegas Dwi Seno.
Jakarta: Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menuntaskan beragam kasus dugaan pelanggaran.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan Kejaksaaan Agung (Kejagung) di bawah nakhoda Burhanuddin ialah membuka kebuntuan pola penanganan kasus HAM berat. Salah satunya, akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik
Komnas HAM.
Penyatuan persepsi ini membuat beragam langkah alternatif dapat diambil untuk alternatif dalam mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Tak hanya perubahan pola, Kejagung mulai mengurai sengkarut kasus HAM berat yang ada di Tanah Air.
Berikut ini fakta-fakta kinerja Jaksa Agung dalam penuntasan kasus HAM berat:
1. Membentuk tim khusus
Jaksa Agung membentuk tim khusus melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat. Tim ini fokus bekerja menyelidiki dan menyidik kasus HAM berat di Indonesia.
Pembentukan Timsus HAM ini upaya konkret Kejagung dalam percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Apalagi, Kepala Negara tegas menyatakan komitmennya dalam penuntasan kasus di Indonesiapada peringatan Hari HAM Sedunia 2020.
2. Bekerja cepat di 13 kasus
Timsus HAM Kejagung ini bekerja cepat setelah dibentuk. Tim langsung melakukan verifikasi 13 berkas penyelidikan HAM berat dari
Komnas HAM.
3. Temukan pelanggaran HAM berat masa lalu
Timsus HAM Kejagung menemukan sejumlah perkara pelanggaran HAM berat di masa lalu. Setidaknya, 9 dari 13 berkas itu merupakan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu. Kesembilan perkara tersebut ialah:
- Peristiwa 1965/1966
- Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989
- Peristiwa penculikan dan penghilangan orang 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) 1998
- Peristiwa Simpang KKA 1999
- Peristiwa Romah Geodong 1989-1998
- Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi 1998-1999
Baca:
Ratusan Kuburan Massal Korban Tragedi 1965 Ditemukan Tersebar di Indonesia
4. Pelanggaran HAM masa kini
Timsus tak berhenti memeriksa keempat berkas lainnya. Keempat berkas tersebut dinyatakan perkara pelanggaran HAM masa kini. Keempat perkara tersebut ialah:
- Peristiwa Kamboe Keupok Tahun 2003
- Peristiwa Wasior Tahun 2001
- Peristiwa Wamena Yahun 2003
- Peristiwa Paniai Tahun 2014
5 . Ambil langkah strategis
Temuan perkara dari ketiga belas itu langsung direspons
Jaksa Agung. Burhanuddin memerintahkan Jampidsus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menuntaskan perkara HAM berat masa kini.
Tuntas dan hati-hati agar selalu berada di trek hukum.