Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Jadi Tersangka karena Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Warga Surati Presiden

Media Indonesia.com • 04 September 2021 01:59
Guru besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof I Gede Pantja Astawa menyebut langkah penyidik Polda Metro Jaya membuka perkara yang sudah di SP3 sebagai sesuatu yang tak lazim. "Sebuah perkara yang sudah dinyatakan SP3 kembali diproses tanpa adanya bukti baru yang diperkuat oleh keputusan praperadilan,” ujar Gede. 
 
Gede menyatakan sebuah perkara yang sudah dinyatakan SP3 harusnya tidak bisa dilakukan penyidikan kembali sebagai jaminan adanya kepastian hukum. Fenomena munculnya sprindik dengan alat bukti dan pelapor dua kali berturut-turut ini, kata Astawa, akan melahirkan persoalan hukum baru. 
 
"Maka, polisi sebelum menerbitkan SP3, tentu harus dipertimbangkan secara komprehensif dan akurat. Agar sekali terbit SP3, maka sejak saat itu menjadi final, mengikat, dan mempunyai legal binding,” tegasnya.  

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, mendorong Divisi Profesi dan Pengamana (Divpropam) Polri menyelisik motivasi maupun kepentingan di balik keputusan Gafur Siregar yang membuka kembali penyidikan perkara yang sudah dihentikan penyidikannya. 
 
Dalam ilmu hukum pidana, kata Mudzakir, jika sebuah objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana, bukan perbuatan pidana, maka proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali. Yang kedua, disebabkan karena kurang cukup bukti, maka bisa di SP3 demi kepastian hukum.  
 
Dalam kasus yang melibatkan penyidikan Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah di SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.  
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
 
"Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan