Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Jadi Tersangka karena Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Warga Surati Presiden

Media Indonesia.com • 04 September 2021 01:59
Jakarta: Seorang warga bernama R Lutfi menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas statusnya sebagai tersangka. Lutfi menjadi tersangka atas kasus masuk pekarangan tanpa izin.
 
Surat terbuka itu sebagai upaya dirinya untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum. Status tersangkanya aktif kembali setelah perkara itu pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. 
 
Surat terbuka tertanggal 16 Juli 2021 tersebut merupakan rangkaian upaya mencari keadilan yang telah dilakukan Lutfi selama tiga tahun. Ia pernah meminta bantuan Komnas HAM dan Ombudsman. Ia berharap kedua lembaga itu mampu membebaskan dirinya dari jerat hukum.  

"Ini permohonan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya, Jumat, 3 September 2021.
 
Umar Saleh yang ditunjuk Lutfi sebagai kuasa hukum berharap Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghentikan perkara ini. Apalagi, kata Umar, Pengamanan Internal Polri menyatakan penetapan tersangka itu tidak prosedural.
 
Lutfi ditersangkakan melalui gelar perkara yang diinisiasi oleh Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar. Beberapa hari sebelum Gafur dimutasi menjadi Anjak Binmas Polda Metro Jaya. 
 
Perkara ini sebelumnya sudah pernah dihentikan penyidikannya (SP3). Gafur yang kala itu masih berpangkat komisaris polisi, menjabat sebagai Kanit IV yang menangani perkara tersebut.  
 
Penghentiaan penyidikan itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Mtero Jaya  Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti.  
 
Lutfi ditersangkakan atas laporan PT Multi Aneka Sarana (PT MAS) yang mengklaim tanah milik Lutfi sebagai haknya dengan menggunakan legalitas SHGB no 1444/Kebon Kelapa sebagai dasar laporannya. "Entah untuk alasan dan kepentingan apa, kami ditersangkakan memasuki pekarangan yang disebut milik orang lain, padahal itu tanah kami sendiri," kata Umar.  
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan