Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez

KPK Diminta Tiru Kejagung Menangani Kasus TPPU Djoko Tjandra

Kautsar Widya Prabowo • 09 September 2020 10:34
Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai kinerja Kejaksaan Agung sudah baik dalam mengungkap kasus Djoko Tjandra. Kasus tersebut ditangani dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Saya malah berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya begini, jadi langsung korupsi dan TPPU," ujar Yenti di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
 
Menurut dia, KPK jarang menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dalam menjerat para koruptor. Padahal, UU TPPU dapat menimbulkan efek jera.

"Uang (milik koruptor dalam UU TPPU) disita, bahasanya masyarakat, dimiskinkan," tuturnya.
 
Yenti meyakini Kejagung mampu mengungkap secara terang perkara Djoko Tjandra. Dia menilai kasus tersebut tidak perlu dilimpahkan kepada KPK.
 
"Tolong silakan contoh ini (ada UU TPPU), KPK juga tolong (contoh). Kejaksaan Agung menjadi leading-nya. Selama ini yang dibilang lembek, ternyata bagus kerjanya," tuturnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan