Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez

KPK Diminta Tiru Kejagung Menangani Kasus TPPU Djoko Tjandra

Kautsar Widya Prabowo • 09 September 2020 10:34

Yenti mengatakan dalam perkara TPPU, Kejaksaan Agung harus menelusuri aliran dana Djoko Tjandra dari hulu hingga hilir. Terutama terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
 
"Kalau dialirkan ke suaminya, bisa kena. Kita tau jaksa gajinya berapa ko kasihnya banyak, yang terima (dana) bisa kena. Hasil korupsi menjadi hak negara, dengan (TPPU) harus disita," ujarnya.
 
Baca: Supervisi KPK dalam Perkara Joko Tjandra Disebut Langkah Maju

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dijerat Undang-Undang TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan