Jakarta: Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah menerima Rp1,5 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pasicif Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.
"Saya membaca berita ini agak aneh, dikatakan uang ditaruh (di) kantung kertas yang dibeli di toko buku, saya tidak terima (Rp 1,5 miliar),” ujar Rano saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.
Rano juga berkilah terkait rapat di Hotel Ratu. Eks pegawai PT BPP Ferdy Prawiradireja mengaku menyerahkan uang itu di Hotel Ratu saat rapat.
"Lupa," kata Rano.
Ferdy Prawiradireja mengaku menyerahkan uang ke Rano Karno Rp1,5 miliar. Uang diserahkan melalui ajudan Rano, Yadi.
"Iya (Rp1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantung saja. Kantung apa namanya, yang ada di toko buku, kantung kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa,” kata Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
(Baca: Saksi Mengakui Serahkan Rp1,5 M ke Rano Karno)
Ferdy mengaku tidak mengetahui asal sumber uang. Dia menduga uang berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Dua kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp500 miliar.
Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Deden Muhamad Rojani)
(Baca: Hakim Ingatkan Rano Karno Soal Ancaman Pidana)
Jakarta: Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah menerima Rp1,5 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pasicif Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.
"Saya membaca berita ini agak aneh, dikatakan uang ditaruh (di) kantung kertas yang dibeli di toko buku, saya tidak terima (Rp 1,5 miliar),” ujar Rano saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.
Rano juga berkilah terkait rapat di Hotel Ratu. Eks pegawai PT BPP Ferdy Prawiradireja mengaku menyerahkan uang itu di Hotel Ratu saat rapat.
"Lupa," kata Rano.
Ferdy Prawiradireja mengaku menyerahkan uang ke Rano Karno Rp1,5 miliar. Uang diserahkan melalui ajudan Rano, Yadi.
"Iya (Rp1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantung saja. Kantung apa namanya, yang ada di toko buku, kantung kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa,” kata Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
(Baca:
Saksi Mengakui Serahkan Rp1,5 M ke Rano Karno)
Ferdy mengaku tidak mengetahui asal sumber uang. Dia menduga uang berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Dua kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp500 miliar.
Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (
Deden Muhamad Rojani)
(Baca:
Hakim Ingatkan Rano Karno Soal Ancaman Pidana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)