Jakarta: Majelis hakim mengingatkan eks Wagub Banten, Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan tidak benar alias bohong dalam persidangan. Acaman pidana itu disampaikan kepada Rano yang dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Peringatan juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Bukan tanpa alasan Rano diingatkan oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
Sebab, sejumlah saksi, termasuk beberapa kepala dinas dalam persidangan mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada saksi yang mengungkap adanya permintaan uang dari Rano.
"Semua keterangan itu di bawah sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.
Meski kembali dicecar terkait hal itu, Rano bersikukuh menampik penerimaan uang tersebut. Rano bahkan kerap berkelit saat dicecar oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
"Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," ucap Hakim Ni Made Sudani.
"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini," kata Hakim Ni Made Sudani menegaskan.
"Siap yang mulia," jawab Rano menimpali.
Dalam persidangan Rano menyebut uang Rp7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten 2011. Dalam kontestasi itu Rano berpasangan dengan Cagub Banten Ratu Atut.
Tubagus Chaeri Wardana--Antara/M Agung Rajasa
Rano mengeklaim uang yang diterima dan dikelola oleh salah satu tim sukses bernama Agus Uban itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye. Namun, uang sumbangan sekitar Rp7,5 miliar itu tak dilaporkan Rano ke KPU Provinsi Banten.
"Tidak," ucap Rano.
Jaksa juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah. Staf PT Bali Pacific Pragama itu mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano. Bahkan, salah satunya senilai Rp3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano.
"Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu Pak Rano, Pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu enggak kasih tanda terima," ucap Yayah.
Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen. Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut.
"Iya terkait komitmen," kata Yayah.
Usai persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang 'panas'. Rano menjawab diplomatis soal acaman pidana jika membuat keterangan tak benar.
"Saya paham, saya paham," kata Rano.
Jakarta: Majelis hakim mengingatkan eks Wagub Banten,
Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan tidak benar alias bohong dalam persidangan. Acaman pidana itu disampaikan kepada Rano yang dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Peringatan juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Bukan tanpa alasan Rano diingatkan oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
Sebab, sejumlah saksi, termasuk beberapa kepala dinas dalam persidangan mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada saksi yang mengungkap adanya permintaan uang dari Rano.
"Semua keterangan itu di bawah sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.
Meski kembali dicecar terkait hal itu, Rano bersikukuh menampik penerimaan uang tersebut. Rano bahkan kerap berkelit saat dicecar oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
"Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," ucap Hakim Ni Made Sudani.
"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini," kata Hakim Ni Made Sudani menegaskan.
"Siap yang mulia," jawab Rano menimpali.
Dalam persidangan Rano menyebut uang Rp7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten 2011. Dalam kontestasi itu Rano berpasangan dengan Cagub Banten Ratu Atut.
Tubagus Chaeri Wardana--Antara/M Agung Rajasa
Rano mengeklaim uang yang diterima dan dikelola oleh salah satu tim sukses bernama Agus Uban itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye. Namun, uang sumbangan sekitar Rp7,5 miliar itu tak dilaporkan Rano ke KPU Provinsi Banten.
"Tidak," ucap Rano.
Jaksa juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah. Staf PT Bali Pacific Pragama itu mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano. Bahkan, salah satunya senilai Rp3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano.
"Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu Pak Rano, Pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu enggak kasih tanda terima," ucap Yayah.
Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen. Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut.
"Iya terkait komitmen," kata Yayah.
Usai persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang 'panas'. Rano menjawab diplomatis soal acaman pidana jika membuat keterangan tak benar.
"Saya paham, saya paham," kata Rano.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)