Jakarta: Eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengakui menyerahkan uang ke mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebesar Rp1,5 miliar. Uang yang dibungkus kertas itu diserahkan melalui ajudan Rano, Yadi, di sebuah hotel, kawasan Serang, Banten.
“Iya (Rp1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa,” kata Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Ferdy mengaku tidak mengetahui asal sumber uang. Dia menduga uang berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
"Saya enggak tahu dari mana," kata Ferdy.
Terdakwa kasus dugan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten, Tubagus Chaeri Wardana. MTVN
Dalam surat dakwaan Wawan, Rano, disebut menerima uang Rp700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Rano saat itu menjabat wakil gubernur Banten.
Wawan sebelumnya didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Dua kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp500 miliar.
Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengakui menyerahkan uang ke mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebesar Rp1,5 miliar. Uang yang dibungkus kertas itu
diserahkan melalui ajudan Rano, Yadi, di sebuah hotel, kawasan Serang, Banten.
“Iya (Rp1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa,” kata Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Ferdy mengaku tidak mengetahui asal sumber uang. Dia menduga uang berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
"Saya enggak tahu dari mana," kata Ferdy.
Terdakwa kasus dugan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten, Tubagus Chaeri Wardana. MTVN
Dalam surat dakwaan Wawan, Rano, disebut menerima uang Rp700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Rano saat itu menjabat wakil gubernur Banten.
Wawan sebelumnya didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Dua kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp500 miliar.
Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)