Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan polisi untuk kasus pencemaran nama baik terkait tudingan tabrak lari oleh artis Lucky Alamsyah. Roy datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB, Rabu, 2 Juni 2021.
"Sudah datang, ini Pak Roy lagi diperiksa," kata Kuasa Hukum Roy, Pitra Romadoni, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Pitra mengaku sedang berada di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Roy. Dia akan menjalani pemeriksaan setelah Roy.
"Selesai nanti pukul 12.00 WIB," ujar Pitra.
Roy Suryo mengaku baru pertama kali menjalani pemeriksaan. Menurut dia, penyidik langsung mempertanyakan terkait unggahan artis Lucky Alamsyah.
"Apa-apa yang ada di instastory-nya, yang menurut saya dan penasihat hukum saya, itu fitnah dan pencemaran nama baik. Karena ada intensi untuk menghina," ujar Roy saat dikonfirmasi terpisah.
Baca: Polisi Cari Unsur Pidana dari Laporan Tudingan Tabrak Lari Roy Suryo
Roy mengaku membawa barang bukti tangkapan layar unggahan di Instagram pribadi Lucky. Barang bukti itu juga dijadikan berupa rekaman yang disimpan dalam flashdisk.
Roy mengaku juga membawa tiga orang saksi. Para saksi itu akan menyampaikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lucky.
Lebih lanjut, Roy menyebut belum ada iktikad baik Lucky untuk meminta maaf. Bahkan, Lucky disebut tidak berusaha berkomunikasi, baik terhadap dirinya maupun kepada media massa.
"Maunya ribut saja di jalan, terus pergi. Itu yang harus buat dilaporkan," kata Roy.
Baca: Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Roy Suryo Laporkan Lucky ke Polisi
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan Roy melakukan tabrak lari melalu media sosial. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan polisi untuk kasus
pencemaran nama baik terkait tudingan tabrak lari oleh artis Lucky Alamsyah. Roy datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB, Rabu, 2 Juni 2021.
"Sudah datang, ini Pak Roy lagi diperiksa," kata Kuasa Hukum Roy, Pitra Romadoni, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Pitra mengaku sedang berada di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya bersama Roy. Dia akan menjalani pemeriksaan setelah Roy.
"Selesai nanti pukul 12.00 WIB," ujar Pitra.
Roy Suryo mengaku baru pertama kali menjalani pemeriksaan. Menurut dia, penyidik langsung mempertanyakan terkait unggahan artis Lucky Alamsyah.
"Apa-apa yang ada di
instastory-nya, yang menurut saya dan penasihat hukum saya, itu fitnah dan pencemaran nama baik. Karena ada intensi untuk menghina," ujar Roy saat dikonfirmasi terpisah.
Baca:
Polisi Cari Unsur Pidana dari Laporan Tudingan Tabrak Lari Roy Suryo
Roy mengaku membawa barang bukti tangkapan layar unggahan di Instagram pribadi Lucky. Barang bukti itu juga dijadikan berupa rekaman yang disimpan dalam
flashdisk.
Roy mengaku juga membawa tiga orang saksi. Para saksi itu akan menyampaikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lucky.
Lebih lanjut, Roy menyebut belum ada iktikad baik Lucky untuk meminta maaf. Bahkan, Lucky disebut tidak berusaha berkomunikasi, baik terhadap dirinya maupun kepada media massa.
"Maunya ribut saja di jalan, terus pergi. Itu yang harus buat dilaporkan," kata Roy.
Baca:
Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Roy Suryo Laporkan Lucky ke Polisi
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan Roy melakukan tabrak lari melalu media sosial. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)