Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Cari Unsur Pidana dari Laporan Tudingan Tabrak Lari Roy Suryo

Siti Yona Hukmana • 27 Mei 2021 16:31
Jakarta: Polisi masih meneliti laporan tudingan tabrak lari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan artis Lucky Alamsyah. Polisi mendalami unsur pidana dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Roy.
 
"Sekarang ini laporannya masih diteliti sama tim penyidik, nanti sambil berjalan kalau memang persangkannya di situ sudah memenuhi unsur (pidana), akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021.
 
Roy melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik itu pada Senin, 24 Mei 2021. Laporan itu diterima dan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Menurut Yusri, penyidik masih menyelisik laporan tersebut. Jika sudah ke tahap penyelidikan, penyidik segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy selaku pelapor.
 
"Untuk mengklarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada. Ke depannya seperti itu, ini masih kita rencanakan kalau ada panggilan akan kita sampaikan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Baca: Roy Suryo dan Lucky Bakal Diklarifikasi Terkait Tudingan Tabrak Lari
 
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
 
Lucky membeberkan melalu media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
 
Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Laporan tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
 
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan