Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.

Pengesahan RUU PKS Menunggu RKUHP

Whisnu Mardiansyah • 26 September 2019 13:50
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditunda. Komisi VIII membentuk tim perumus sinkronisasi beberapa pasal pidana di RUU PKS dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 
 
"Kita tahu RKUHP sampai saat ini kan sesungguhnya belum disahkan sebagai payung atau induk dari tindak pidana seperti kekerasan seksual," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
 
Ace menyebut sejatinya seluruh fraksi sudah sepakat RUU PKS menjadi payung hukum korban kekerasan seksual. Namun, pasal pidana di dalam UU tidak boleh bertentangan dengan UU pidana induk yang termaktub dalam RKUHP. 

"Kita harus menyesuaikan dengan semangat dari atau hal-hal yang diatur terutama UU induknya," jelas Ace.
 
Ace menuturkan, masa kerja DPR periode 2014-2019 tidak memungkinkan lagi membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Panja RUU PKS. Tim perumus yang beranggotakan parlemen dan pemerintah dibentuk guna menindaklanjuti pembahasan itu. 
 
"Timusnya (tim perumus) belum membahas secara detail tentang apa-apa saja yang menjadi subtansi dari DIM yang sudah dibicarakan sebelumnya," tutur dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan