Gedung DPR. Foto: MI/Susanto.
Gedung DPR. Foto: MI/Susanto.

RUU Kekerasan Seksual Diestafetkan

Whisnu Mardiansyah • 26 September 2019 11:30
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diestafetkan. Pembahasan lanjutan RUU ini diserahkan kepada DPR periode 2019-2024.
 
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja (Panitia Kerja) terkait karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
 
Menurut dia, di sisa waktu yang terbatas, tidak mungkin DPR 2014-2019 menyelesaikan pembahasan RUU PKS. Aturan ini akan ditindaklanjuti legislator periode 2019-2024 yang dilantik Selasa, 1 Oktober 2019.

Politikus Partai Golkar menjelaskan DPR saat ini bisa menjalankan mekanisme carry over terhadap RUU yang belum selesai. Hal ini dimungkinkan setelah revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disahkan.
 
Dalam rapat terakhir, DPR dan pemerintah sepakat membentuk Tim Perumus (Timus) RUU PKS. Tim ini bakal efektif mulai bekerja di periode DPR mendatang.
 
"Saya mendengar dari Ketua Panja RUU PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” kata Bamsoet.
 
Deputi Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Vennetia Danes menyampaikan Timus bertugas menyinkronkan pasal pidana RUU PKS dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sementara itu, RKUHP juga ditunda pengesahannya.
 
"Dari 9 jenis kekerasan, kami mapping ada dua yang dibicarakan paling banyak di RKUHP yaitu soal pemerkosaan, zina, dan pencabulan. Daftar isian masalah (DIM) pertama menyebutkan pencabulan," jelas dia.  
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan