Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal
Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal

DPR Dinilai Buat RUU Kekerasan Seksual Jadi Dagelan

Sri Yanti Nainggolan • 04 September 2019 15:00
Jakarta: Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan seksual menganggap DPR tidak serius soal pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Fokus dalam RUU PKS pun bergeser. 
 
Koordinator Sekretariat Nasional FPL Veni Siregar heran sinkronisasi antara RUU PKS dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru dilakukan sekarang. Padahal, RUU PKS diajukan sejak 2017. 
 
"Kayak dagelan jadinya, agak kecewa, ya. Last minute gitu. Janjinya mau mengesahkan terus sekarang dibawa-bawa ke RKHUP yang tak tahu disahkan kapan," kata Veni kepada Medcom.id, Rabu, 4 September 2019. 

Terkait dengan saling tunggu antara kedua RUU, Veni mengungkapkan RUU PKS seharusnya bisa mengacu KUHP yang masih berlaku. Pasalnya, tak masuk akal bila RKUHP yang masih sebatas rancangan sudah menjadi rujukan RUU PKS. 
 
"Tinggal bilang RUU PKS mengacu pada KUHP terbaru atau KUHAP yang berlaku. Jadi tak saling tunggu. Kalau saling tunggu gini kan kata cuci tangan, berarti memang tak mau selesai," tandas dia. 
 
Veni juga mengomentari perihal pembahasan judul yang menghambat pengesahan RUU PKS. Menurut dia, masalah ini janggal. Ia mempertanyakan keseriusan Panitia Kerja (Panja) RUU PKS. 
 
"Bagaimana ya, politik banget. Seolah dijalankan saja enggak ada perkembangan dari 2017. Sampai sekarang perkutatan di judul, kan aneh," tambah dia. 
 
Selain itu, berdasarkan rapat Komisi VIII dan Komisi III kemarin, Veni melihat adanya perubahan fokus. RUU yang seharusnya menekankan hukuman kepada pelaku, menjadi persoalan administrasi. 
 
"Tujuan kita adalah mengisi kekosongan hukum, kenapa jadi UU administrasi. Ini aneh sih menurut saya," pungkas dia. 
 
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Ali Taher menegaskan Panja sedang mengebut pembahasan RUU PKS. Mereka bakal membahas bersama Komisi III agar RUU PKS bisa disahkan bulan ini.
 
"Hari Selasa (3 September 2019) mau ketemu Komisi III untuk membicarakan substansi hukum terkait filosofi dan sosiologis yang perlu mendapat pendalaman bersama KUHP," kata Ali, Senin, 2 September 2019.
 
Ali mengakui ada beberapa kendala dalam pembahasan. Beberapa fraksi menginginkan adanya pengubahan judul menjadi UU Pembinaan, Pengawasan, dan Ketahanan Keluarga.
 
"Berbagai partai punya pandangan sendiri terhadap RUU PKS. Misalnya, istilah kekerasan adalah bagian dalam substansi hukum. Kekerasan masuk dalam sanksi," beber dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan