Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes kesaksian Ahmad Zain Rizak dalam sidang gugatan praperadilan Bupati Kudus M. Tamzil. Lembaga Antirasuah baru mengetahui Ahmad keponakan Tamzil. 
"Izin yang mulia, berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) keluarga tidak bisa bersaksi, tapi kami serahkan kepada Yang Mulia untuk menilai," kata tim biro hukum KPK Raden Natalia Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.
Hakim tunggal Sudjarwanto mengangguk menanggapi pernyataan KPK. Kesaksian Ahmad tetap didengar sebab sudah disumpah. 
Ahmad mengaku penggeledahan di rumah dinas bupati Kudus sebanyak tiga kali. Dia menyaksikan setiap penggeledahan.
Dia sempat kebingungan saat kedatangan tim KPK datang ketiga kalinya. Saat itu, Ahmad sempat meminta surat tugas tim penyidik.
"Saya inisiatif untuk meminta surat perintah, petugas satunya diam dan akhirnya saya dikasih, tapi dipegang jadi saya lihatnya agak condong ke depan, saya lihat ada nama-nama, saya sempat melihat orang itu namun tidak ada identitas, saya ingat surat itu bulan Mei," ujar Ahmad.
Raden lalu mempertanyakan surat yang dimaksud Ahmad. Namun, Ahmad mengaku tidak begitu melihat isi surat. 
 
"Saya enggak tahu pokoknya ada nama," ujar Ahmad.
Dia mengaku meminta melihat surat karena ingin memastikan. Dia tidak ingin ada orang lain yang memanfaatkan situasi menggeledah rumah dinas asisten bupati Kudus.
KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Kudus sebagai tersangka, yakni staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad.
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
  
  
    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes 
kesaksian Ahmad Zain Rizak dalam sidang gugatan praperadilan Bupati Kudus M. Tamzil. Lembaga Antirasuah baru mengetahui Ahmad keponakan Tamzil.  
"Izin yang mulia, berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) keluarga tidak bisa bersaksi, tapi kami serahkan kepada Yang Mulia untuk menilai," kata tim biro hukum KPK Raden Natalia Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019. 
Hakim tunggal Sudjarwanto mengangguk menanggapi pernyataan KPK. Kesaksian Ahmad tetap didengar sebab sudah disumpah. 
Ahmad mengaku penggeledahan di rumah dinas bupati Kudus sebanyak tiga kali. Dia menyaksikan setiap penggeledahan. 
Dia sempat kebingungan saat kedatangan tim KPK datang ketiga kalinya. Saat itu, Ahmad sempat meminta surat tugas tim penyidik. 
"Saya inisiatif untuk meminta surat perintah, petugas satunya diam dan akhirnya saya dikasih, tapi dipegang jadi saya lihatnya agak condong ke depan, saya lihat ada nama-nama, saya sempat melihat orang itu namun tidak ada identitas, saya ingat surat itu bulan Mei," ujar Ahmad. 
Raden lalu 
mempertanyakan surat yang dimaksud Ahmad. Namun, Ahmad mengaku tidak begitu melihat isi surat. 
 
"Saya enggak tahu pokoknya ada nama," ujar Ahmad. 
Dia mengaku meminta melihat surat karena ingin memastikan. Dia tidak ingin ada orang lain yang memanfaatkan situasi menggeledah rumah dinas asisten bupati Kudus. 
KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Kudus sebagai tersangka, yakni staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. 
Tamzil diduga menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad. 
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)