Dukungan untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Dukungan untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Surat Penyelidikan HAM Berat Pembunuhan Munir Dikirim ke Kejagung

Tri Subarkah • 22 September 2022 15:51
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Komnas HAM telah memutuskan untuk menyelidiki pembunuhan Munir yang terjadi 18 tahun lalu melalui rapat paripurna dua pekan lalu.
 
"(SPDP) hari ini dikirim (ke Kejaksaan Agung)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis, 22 September 2022.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM, sedangkan Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik. Penyelidikan HAM berat terkait pembunuhan Munir dilakukan oleh tim ad hoc yang dibentuk Komnas HAM.

Pada Rabu, 7 September 2022, Taufan mengumumkan tim tersebut terdiri dari dua komisioner Komnas, yaitu dirinya sendiri dan Sandrayati Moniaga. Sementara tiga orang lain berasal dari eksternal Komnas HAM.
 
Salah satu nama dari luar Komnas HAM yang telah diminta bergabung dalam tim ad hoc adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Meski mengakui telah bertemu dengan pihak Komnas HAM, Marzuki mengatakan belum bisa bergabung secara resmi dengan tim ad hoc. Keputusan itu juga diambil oleh dua orang lainnya, yaitu Usman Hamid dan Kamala Chandrakirana.
 
"Jadi sementara tim (ad hoc) eksternal (Komnas HAM) itu ditunda dulu sampai ada kejelasan mengenai langkah-langkah selanjutnya," ujar Marzuki saat dihubungi.

Baca: Kasus Paniai, Mayor Isak Sattu Didakwa Pelanggaran HAM Berat


Menurut Marzuki, dirinya, Usman, dan Kamala sementara ini bertindak sebagai narasumber saja. Artinya, tim ad hoc Komnas HAM bisa meminta pendapat kepada mereka. Marzuki sendiri berpendapat sebenarnya Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir tanpa bantuan pihak eksternal.
 
"Kita ingin juga Komnas HAM ini diakui dan dihormati tanpa harus diperkuat lagi dari luar. Dengan demikian kita mengurangi kesan intervensi dan mengurangi kesan bahwa Komnas masih harus diperkuat lagi," jelas dia.
 
Terkait mundurnya Marzuki, Usman, dan Kamala, Taufan mengatakan akan mencari nama lain untuk melengkapi anggota tim ad hoc. Kendati demikian, ia belum mau mengungkap siapa saja ketiga nama yang dimaksud.

Baca: Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Tak Ajukan Eksepsi


Kasus pembunuhan Munir sebelumnya pernah diusut dengan klasifikasi pidana umum biasa dan telah masuk masa daluarsa menjelang pembentukan tim ad hoc oleh Komnas HAM. Sebanyak tiga orang telah diadili, termasuk mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto.
 
Adapun, aktor utama pembunuhan Munir yang dilakukan di atas udara tidak pernah diungkap sampai saat ini. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr pernah diproses hukum. Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutusnya bebas yang diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
 
Munir dibunuh pada 7 September 2004 di langit Romania saat berada dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta menuju Amsterdam. Hasil otopsi menunjukkan ada racun arsenik dalam tubuh Munir. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan