Jakarta: Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penunutut umum (JPU) dalam sidang perdana dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
"Tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.
Mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai itu telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini. Ia merupakan terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.
Sidang dipimpin oleh hakim Sutisna Sawati dengan beranggotakan Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi. Siti, Robert, dan Sofi merupakan hakim ad hoc yang sebelumnya mengikuti proses rekrutmen oleh Mahkamah Agung (MA).
Lantaran tak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim menunda persidangan sampai Rabu, 28 September 2022.
JPU mendakwa Isak dengan dakwaan kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU tentang Pengadilan HAM dan dakwaan kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU tentang Pengadilan HAM.
Tim JPU, kata Ketut, yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Isak telah sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dikumpulkan pada tahap penyidikan.
Jakarta: Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penunutut umum (JPU) dalam sidang perdana dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (
Kejagung) Ketut Sumedana.
"Tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.
Mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai itu telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di
Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini. Ia merupakan terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.
Sidang dipimpin oleh hakim Sutisna Sawati dengan beranggotakan Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi. Siti, Robert, dan Sofi merupakan hakim ad hoc yang sebelumnya mengikuti proses rekrutmen oleh
Mahkamah Agung (MA).
Lantaran tak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim menunda persidangan sampai Rabu, 28 September 2022.
JPU mendakwa Isak dengan dakwaan kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU tentang Pengadilan HAM dan dakwaan kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU tentang Pengadilan HAM.
Tim JPU, kata Ketut, yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Isak telah sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dikumpulkan pada tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)