Jakarta: Sejumlah isu menjadi yang terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id sepanjang Rabu, 7 September 2022. Mulai dari penjemputan paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng hingga pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Berikut tiga berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id:
1. KPK Jemput Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Benar (dijemput paksa)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut penjemputan itu. Saat ini, proses penjemputan masih berlangsung.
Selengkapnya baca di sini
2. Kombes Agus Nur Patria Dipecat dari Polri
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria selesai dilakukan selama 18 jam. Majelis sidang memutuskan untuk memecat Agus dari Korps Bhayangkara.
"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Selain itu, majelis sidang etik juga memutuskan Kombes Agus melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian, dia juga dikenakan sanksi administratif dengan penahanan atau penempatan khusus selama 28 hari.
Selengkapnya baca di sini
3. Datangi KPK, Anies Baswedan: Upaya Membaurkan Kemajuan dan Gagasan Soal Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Anies untuk memberikan keterangan terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Anies mengungkapkan kedatanganya ke KPK juga guna membaurkan kemajuan dan gagasan soal ajang penyelenggaraan Formula E. Hal ini, kata Anies, agar KPK dapat mendudukannya dalam sistem hukum dan pertanggungjawaban sebuah kebijakan.
"Ini adalah upaya membaurkan kemajuan dan gagasan soal formula E, agar KPK dapat mendudukannya dalam sistem hukum dan pertanggungjawaban sebuah kebijakan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Menurut Anies, dengan membaurkan kemajuan dan gagasan maka syak wasangka dan kecurigaan yang tidak pada tempatnya akan hilang berganti menjadi kolaborasi kuat. "Sehingga, di masa mendatang para pemimpin pusat maupun daerah akan mampu dan dan mendapat tempat mengusung berbagai kemajuan yang membawa perubahan di Indonesia," kata Anies.
Selengkapnya baca di sini
Artikel di Kanal Nasional Medcom.id terus diperbarui. Klik di sini untuk mengikuti perkembangan informasinya.
Jakarta: Sejumlah isu menjadi yang terpopuler di
Kanal Nasional Medcom.id sepanjang Rabu, 7 September 2022. Mulai dari penjemputan paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng hingga pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan
korupsi penyelenggaraan Formula E.
Berikut tiga berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id:
1. KPK Jemput Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Benar (dijemput paksa)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut penjemputan itu. Saat ini, proses penjemputan masih berlangsung.
Selengkapnya baca di
sini
2. Kombes Agus Nur Patria Dipecat dari Polri
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria selesai dilakukan selama 18 jam. Majelis sidang memutuskan untuk memecat Agus dari Korps Bhayangkara.
"Hasil keputusan sidang kode
etik diputuskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Selain itu, majelis sidang etik juga memutuskan Kombes Agus melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian, dia juga dikenakan sanksi administratif dengan penahanan atau penempatan khusus selama 28 hari.
Selengkapnya baca di
sini
3. Datangi KPK, Anies Baswedan: Upaya Membaurkan Kemajuan dan Gagasan Soal Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Anies untuk memberikan keterangan terkait penyelenggaraan
Formula E Jakarta.
Anies mengungkapkan kedatanganya ke KPK juga guna membaurkan kemajuan dan gagasan soal ajang penyelenggaraan Formula E. Hal ini, kata Anies, agar KPK dapat mendudukannya dalam sistem hukum dan pertanggungjawaban sebuah kebijakan.
"Ini adalah upaya membaurkan kemajuan dan gagasan soal formula E, agar KPK dapat mendudukannya dalam sistem hukum dan pertanggungjawaban sebuah kebijakan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Menurut Anies, dengan membaurkan kemajuan dan gagasan maka syak wasangka dan kecurigaan yang tidak pada tempatnya akan hilang berganti menjadi kolaborasi kuat. "Sehingga, di masa mendatang para pemimpin pusat maupun daerah akan mampu dan dan mendapat tempat mengusung berbagai kemajuan yang membawa perubahan di Indonesia," kata Anies.
Selengkapnya baca di
sini
Artikel di
Kanal Nasional Medcom.id terus diperbarui. Klik di
sini untuk mengikuti perkembangan informasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)