"Benar (dijemput paksa)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut penjemputan itu. Saat ini, proses penjemputan masih berlangsung.
Eltinus sebelumnya menggugat penetapan tersangka terhadapnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatam. Gugatan itu kandas. Lembaga Antikorupsi segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca: KPK Coba Bahas Ekstradisi Paulus Tanos dengan CPIB Singapura Akhir September |
Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta untuk mematuhi semua proses hukum.
"Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id