Jakarta: Polri terus memburu tersangka kasus pelecehan agama dan ujaran kebencian Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ). Polri akan mengajukan permohonan ekstradisi ke Eropa, terutama lokasi keberadaan Paul.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri telah rapat bersama Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OPHI) serta Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hasil rapatnya adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 April 2021.
Polri akan berkoordinasi dengan Central Authority European. Terutama untuk negera Jerman dan Belanda, dua lokasi tempat Paul diduga berada.
Ramadhan mengatakan koordinasi dilakukan untuk melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama Jozeph Paul Zhang. Menurut dia, Paul bisa langsung ditangkap ketika keberadaannya ditemukan.
"Lalu, dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan," ujar Ramadhan.
Keberadaan Paul terendus antara di Jerman dan Belanda. Polri menggandeng Kemenkumham serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengajukan penerbitan red notice terhadap Paul, pencabutan paspor, hingga ekstradisi.
Awal Mula Kasus Paul Zhang
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Paul disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Jakarta: Polri terus memburu tersangka kasus
pelecehan agama dan
ujaran kebencian Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ). Polri akan mengajukan permohonan ekstradisi ke Eropa, terutama lokasi keberadaan Paul.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri telah rapat bersama Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OPHI) serta Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hasil rapatnya adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 April 2021.
Polri akan berkoordinasi dengan Central Authority European. Terutama untuk negera Jerman dan Belanda, dua lokasi tempat Paul diduga berada.
Ramadhan mengatakan koordinasi dilakukan untuk melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama Jozeph Paul Zhang. Menurut dia, Paul bisa langsung ditangkap ketika keberadaannya ditemukan.
"Lalu, dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan," ujar Ramadhan.
Keberadaan Paul terendus antara di Jerman dan Belanda. Polri menggandeng Kemenkumham serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengajukan penerbitan red notice terhadap Paul, pencabutan paspor, hingga ekstradisi.
Awal Mula Kasus Paul Zhang
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Paul disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)