RJ Lino. MI/Bary Fathahilah
RJ Lino. MI/Bary Fathahilah

Penahanan RJ Lino Terbentur di Penghitungan Kerugian Negara

Candra Yuri Nuralam • 03 Maret 2021 06:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino saat ini terhambat di penghitungan kerugian negara. Kasus itu sudah mandek selama lima tahun.
 
"Itu aja terkait dengan besaran kerugian keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Alex mengatakan pihaknya sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan hasil audit keuangan di kasus ini. Namun, hal itu masih kurang cukup.

"Kita juga akan melakukan koordinasi lagi dengan ahli dari beberapa perguruan tinggi untuk mamastikan besarnya kerugian keuangan negara," ujar Alex.
 
Baca: Kasus RJ Lino Masih Menggantung
 
Penghitungan yang dilakukan perguruan tinggi ini dilakukan untuk memastikan angka pasti kerugian negara dari kasus tersebut. Alex mengatakan tidak ada kendala lain dalam pengusutan kasus ini.
 
"Kalau untuk saksi saksi yang lain, proses melawan hukumnya semua sudah di berita acara pemeriksaan (BAP)," tutur Alex.
 
Lembaga Antikorupsi itu membantah mengabaikan nasib RJ Lino. KPK memastikan akan menahan RJ Lino setelah semua bahan rampung.
 
"Kita akan tetap bertanggungjawab kita akan terus berupaya, nanti kalau kita tetapkan ditahan akan kita sampaikan," ucap Alex.
 
Baca: Kasus RJ Lino, KPK Masih Sempurnakan Berkas Perkara
 
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Dia diduga memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
 
Kerugian negara mencapai Rp60 miliar akibat kasus itu. RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, pengusutan kasus belum rampung. Penyidik juga belum menahan RJ Lino.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan