Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyempurnakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Kasus RJ Lino belum juga rampung. Meski, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lima tahun lalu.
"Sejauh ini perkara tersebut masih pada proses penyempurnaan pemberkasan oleh tim penyidik KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 26 Februari 2021.
Ali menyebut pihaknya akan menyelesaikan pemberkasan perkara sesegera mungkin. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Tentu, segera setelah selesai kami akan sampaikan hasil perkembangannya," ucap dia.
(Baca: Kasus RJ Lino Masih Menggantung)
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Dia diduga memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Kerugian negara mencapai Rp60 miliar akibat kasus itu. RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, pengusutan kasus belum rampung. Penyidik juga belum menahan RJ Lino.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyempurnakan berkas perkara kasus dugaan
korupsi pengadaan
quay container crane (QCC) di PT
Pelindo II. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (
RJ Lino).
Kasus RJ Lino belum juga rampung. Meski, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lima tahun lalu.
"Sejauh ini perkara tersebut masih pada proses penyempurnaan pemberkasan oleh tim penyidik KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 26 Februari 2021.
Ali menyebut pihaknya akan menyelesaikan pemberkasan perkara sesegera mungkin. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Tentu, segera setelah selesai kami akan sampaikan hasil perkembangannya," ucap dia.
(Baca:
Kasus RJ Lino Masih Menggantung)
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Dia diduga memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Kerugian negara mencapai Rp60 miliar akibat kasus itu. RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, pengusutan kasus belum rampung. Penyidik juga belum menahan RJ Lino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)