Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menciptakan indikator kepatuhan penyusunan produk hukum daerah. Produk ini diharapkan membuat pemerintah daerah bisa membuat produk hukum sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Sehingga kualitas produk hukum daerah dapat meningkat sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah," kata Pelaksana harian Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suhajar Diantoro, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) di Mercure Convetion Center Ancol, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
Menurutnya, pengaturan yang tumpang tindih dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah. Maka, perlu ada kepastian hukum.
Suhajar mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah perlu memerhatikan berbagai aspek. Terutama pada segi materi muatan dan mekanisme pembentukannya.
Pada indikator ini terdapat Indeks Kepatuhan Daerah (IKD). IKD merupakan bagian dari sistem aplikasi e-Perda. Tujuannya, peraturan daerah yang dibentuk dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini.
Baca: Pembentukan Daerah Otonomi Baru Dinilai Tidak Mendesak
Indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah terdiri atas 5 aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian. Kelima aspek itu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dihadiri Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. Tumpak berbicara mengenai indeks kepatuhan sebagai bentuk pengawasan.
Hadir juga Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun. Ia menjelaskan mengenai digitalisasi penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Herie Saksono dan Guru Besar HTN Susi Dwi Harijanti menjelaskan mengenai urgensi indeks kepatuhan dalam pembentukan produk hukum daerah.
Tenaga ahli Badan Legislatif DPR Widodo memaparkan mengenai urgensi mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan Ketua Bapemperda Sulawesi Utara Melky J Pangemanan memaparkan mengenai urgensi penerapan indeks kepatuhan terhadap pembentukan perda.
Baca: DPR Sebut Pembahasan 3 RUU DOB Berpotensi Alot
"Kami berharap forum ini dapat meningkatkan sinergisitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," kata Suhajar.
Jakarta:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menciptakan indikator kepatuhan penyusunan produk hukum
daerah. Produk ini diharapkan membuat pemerintah daerah bisa membuat produk hukum sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Sehingga kualitas produk hukum daerah dapat meningkat sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah," kata Pelaksana harian Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suhajar Diantoro, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) di Mercure Convetion Center Ancol, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
Menurutnya, pengaturan yang tumpang tindih dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah. Maka, perlu ada kepastian hukum.
Suhajar mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah perlu memerhatikan berbagai aspek. Terutama pada segi materi muatan dan mekanisme pembentukannya.
Pada indikator ini terdapat Indeks Kepatuhan Daerah (IKD). IKD merupakan bagian dari sistem aplikasi e-Perda. Tujuannya, peraturan daerah yang dibentuk dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini.
Baca:
Pembentukan Daerah Otonomi Baru Dinilai Tidak Mendesak
Indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah terdiri atas 5 aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian. Kelima aspek itu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.