Ilustrasi Kejagung. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi Kejagung. Dok. Media Indonesia

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 07:39

Ada pula pengusaha Rahmat diduga sebagai sosok yang mengenalkan jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Kemudian, anak mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie yang bertransaksi jual beli suvenir Rp20 juta dengan jaksa Pinangki.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Baca: Kejagung Segera Rampungkan Berkas Perkara Pinangki

Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Sementara itu, Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
 
Andi Irfan Jaya yang selalu ikut menemani jaksa Pinangki diduga telah menjual nama hakim kepada Djoko Tjandra untuk meyakinkan pengurusan fatwa tersebut. Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan