Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menyelidiki kasus tersebut secara mendalam.
"Untuk menetapkan tersangka baru nanti tergantung dari alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Yakni, Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.
"Sementara ini tersangka itu menurut penyidik sudah merupakan suatu rangkaian, ada benang merah, bisa nanti penyidik membuktikan apakah ada pemufakatan jahat di antara bertiga ini," ungkap Hari.
Penyidik tengah menggali keterangan sejumlah saksi untuk mengembangkan penyidikan. Ada beberapa pihak yang diduga kecipratan uang haram tersebut, yakni adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini.
Ada pula pengusaha Rahmat diduga sebagai sosok yang mengenalkan jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Kemudian, anak mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie yang bertransaksi jual beli suvenir Rp20 juta dengan jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca: Kejagung Segera Rampungkan Berkas Perkara Pinangki
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Sementara itu, Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Andi Irfan Jaya yang selalu ikut menemani jaksa Pinangki diduga telah menjual nama hakim kepada Djoko Tjandra untuk meyakinkan pengurusan fatwa tersebut. Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap
jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menyelidiki kasus tersebut secara mendalam.
"Untuk menetapkan tersangka baru nanti tergantung dari alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Yakni, Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.
"Sementara ini tersangka itu menurut penyidik sudah merupakan suatu rangkaian, ada benang merah, bisa nanti penyidik membuktikan apakah ada pemufakatan jahat di antara bertiga ini," ungkap Hari.
Penyidik tengah menggali keterangan sejumlah saksi untuk mengembangkan penyidikan. Ada beberapa pihak yang diduga kecipratan uang haram tersebut, yakni adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini.