Ilustrasi Kejagung. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi Kejagung. Dok. Media Indonesia

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 07:39
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menyelidiki kasus tersebut secara mendalam.
 
"Untuk menetapkan tersangka baru nanti tergantung dari alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
 
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Yakni, Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.

"Sementara ini tersangka itu menurut penyidik sudah merupakan suatu rangkaian, ada benang merah, bisa nanti penyidik membuktikan apakah ada pemufakatan jahat di antara bertiga ini," ungkap Hari.
 
Penyidik tengah menggali keterangan sejumlah saksi untuk mengembangkan penyidikan. Ada beberapa pihak yang diduga kecipratan uang haram tersebut, yakni adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan