Pengunjung menyesaki sidang kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MTVN.com/Arga Sumantri.
Pengunjung menyesaki sidang kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MTVN.com/Arga Sumantri.

Kasus Kematian Mirna

Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Keterangan Dua Ahli Australia

Arga sumantri • 05 Oktober 2016 15:29
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak akhir. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam butir tuntutan, jaksa meminta majelis hakim agar mengesampingkan keterangan ahli dari penasihat hukum Jessica.
 
Jaksa Ardito Muwardi menyatakan, seperti diatur dalam KUHAP, dalam menilai kebenaran saksi, hakim mesti memperhatikan cara hidup, kesusilaan saksi atau ahli, serta segala sesuatu yang pada umumnya bisa memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap keterangan seorang saksi atau ahli.
 
Berpijak dari hal itu, dalam butir tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli patologi dari Australia Beng Beng Ong. Menurut Ardito, Beng Ong orang yang bermasalah secara hukum di Indonesia.

Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Keterangan Dua Ahli Australia

Pengunjung menyesaki Pengadilan Negeri Jakpus. Foto: MTVN.com/Arga Sumantri.

Beng Ong datang ke Indonesia secara ilegal. Beng Ong harusnya bersaksi dengan membawa visa izin tinggal terbatas, tapi hanya pakai visa kunjungan.
 
"Ia kemudian dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan. Secara objektif, kredibilitas Beng Ong sudah cacat secara hukum. Selayaknya keterangannya dikesampingkan majelis hakim," kata Ardito di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
 
Baca: Sidang Kasus Kopi Bersianida Dibanjiri Pengunjung
 
Bukan hanya Beng Ong, jaksa juga meminta majelis hakim mengesampingkan kesaksiah ahli toksikolog forensik dari Australia, Michael Robertson. Alasannya, Robertson juga orang yang tengah bermasalah secara hukum.
 


 
"Adanya surat perintah penangkapan terhadap Robertson yang masih berlaku, kredibilitas dan integritas Michael Robertson cacat secara hukum. Maka, majelis hakim selayaknya mengesampingkan keterangannya," kata Jaksa Melani.
 
Sampai berita ini ditulis, jaksa masih membacakan tuntutan terhadap Jessica. Sampai sidang ke-24 pekan lalu, bukti otentik yang memastikan Jessica menuangkan sesuatu ke kopi yang diminum Mirna belum ditemukan. Namun, jaksa yakin Jessica merupakan pelaku yang membuat Mirna tewas.
 
Baca: Jessica Siap Mendengar Tuntutan Jaksa
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan