Terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan menjalani sidang ke-21 di PN Jakpus, Kamis (15/9/2016). Foto: MI/Panca Syurkani
Terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan menjalani sidang ke-21 di PN Jakpus, Kamis (15/9/2016). Foto: MI/Panca Syurkani

Jessica Siap Mendengar Tuntutan Jaksa

Arga sumantri • 05 Oktober 2016 11:35
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Jessica Kumala Wongso. Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu mengaku siap mendengarkan semua tuntutan jaksa.
 
"Saya yakin sudah siap. Semua yang dikatakan Jessica 100 persen bisa dipertanggungjawabkan," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
 
Otto mengatakan, kasus kematian Wayan Mirna masih terlalu jauh untuk bisa disimpulkan. Pasalnya, banyak hal yang menurut Otto belum bisa terpapar dengan nyata di persidangan.

"Buktikan dulu apakah sianidanya ada atau tidak. Ini jump to the conclusion," ujar Otto.
 
Otto mengaku masih tak habis pikir dengan kasus Mirna. Bukti dinilainya belum cukup, tapi penegak hukum berani menetapkan seseorang jadi tersangka bahkan terdakwa.
 
"Ini kan lucu belum tahu apa ada sianida, tapi sudah ditetapkan tersangka dan lain-lain," tambah Otto.
 
Sidang kasus Mirna mulai memasuki babak akhir. Hari ini jaksa bakal membacakan tuntutan terhadap pemesan es kopi Vietnam yang membuat Mirna semaput dan kemudian meninggal.
 
Sedianya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Jessica dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.15 WIB sidang tidak kunjung dimulai. Karena jaksa masih merampungkan berkas tuntutan, sidang akhirnya diundur dan akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica pun terancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan