Ilustrasi.
Ilustrasi.

KPK Janji Usut Keterlibatan Pejabat Lain di Kasus Suap Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 08 Januari 2023 08:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menerima uang suap sendirian. Lembaga Antirasuah mengendus ada beberapa pejabat lain yang ikut menikmati uang haram itu.
 
"Pejabat yang lain juga masuk dalam proses penyidikan," kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur dalam telekonferensi yang dikutip pada Minggu, 8 Januari 2023.
 
Asep mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti. Pintu untuk mengembangkan perkara sangat terbuka dalam kasus ini.

"Nanti kalau misalkan ada bukti yang cukup, tentu kami enggak akan berhenti sampai pada dua tersangka ini," ucap Asep.
 
Masyarakat diminta bersabar. KPK meminta ruang untuk fokus mendalami kasus.
 
"Ditunggu saja dan mohon didoakan supaya lancara dalam proses penyidikan," tegas Asep.

Baca: Dakwaan Eks Kepala Bappeda Jatim Dilimpahkan ke PN Surabaya


Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Baca: Diperingatkan Pengacara Lukas Enembe, Ini Respons KPK


Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan