Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Budi Setiawan. Berkasnya langsung dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kasatgas Penuntutan Helmi Syarif telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Budi Setiawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 8 Januari 2023.
Budi kini menjadi tahanan pengadilan. Namun, lokasi pemenjaraannya dititipkan pada Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Jaksa KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim. Agendanya nanti yakni pembacaan dakwaan.
"Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
KPK menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim periode 2017-2018, Budi Setiawan, sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan dakwaan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Budi Setiawan. Berkasnya langsung dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) pada Pengadilan Negeri
Surabaya.
"Kasatgas Penuntutan Helmi Syarif telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Budi Setiawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 8 Januari 2023.
Budi kini menjadi tahanan pengadilan. Namun, lokasi pemenjaraannya dititipkan pada Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Jaksa KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim. Agendanya nanti yakni pembacaan dakwaan.
"Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
KPK menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim periode 2017-2018, Budi Setiawan, sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)