Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Provinsi Kabupaten Tulungagung. Tersangka sekaligus Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim segera diadili.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dengan tersangka AM (Adib Makarim) dan kawan-kawan ke tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Desember 2022,
Lembaga Antikorupsi itu juga merampungkan berkas perkara dugaan suap anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali dan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto. Ketiganya bakal ditahan lagi sampai 19 Desember 2022.
Penahanan mereka terpisah. Adib dan Agus bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK.
"IK (Imam Kambali) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali.
KPK kini tinggal menyusun dakwaan ketiga orang itu. Setelah rampung, berkasnya diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan ditentukan nanti.
Adib, Agus, dan Imam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta uang Rp1 miliar kepada mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar proses pengesahan RAPBD pada 2015 menjadi APBD segera disahkan. Duit itu dikenal dengan istilah uang ketok palu.
KPK juga menduga adanya permintaan uang yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Tulungagung di bagian badan anggaran. Tiap anggota meminta uang dengan nominal berbeda.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Provinsi Kabupaten Tulungagung. Tersangka sekaligus
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim segera diadili.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dengan tersangka AM (Adib Makarim) dan kawan-kawan ke tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Desember 2022,
Lembaga Antikorupsi itu juga merampungkan berkas perkara
dugaan suap anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali dan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto. Ketiganya bakal ditahan lagi sampai 19 Desember 2022.
Penahanan mereka terpisah. Adib dan Agus bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK.
"IK (Imam Kambali) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali.
KPK kini tinggal menyusun dakwaan ketiga orang itu. Setelah rampung, berkasnya diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan ditentukan nanti.
Adib, Agus, dan Imam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta uang Rp1 miliar kepada mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar proses pengesahan RAPBD pada 2015 menjadi APBD segera disahkan. Duit itu dikenal dengan istilah
uang ketok palu.
KPK juga menduga adanya permintaan uang yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Tulungagung di bagian badan anggaran. Tiap anggota meminta uang dengan nominal berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)