Diperingatkan Pengacara Lukas Enembe, Ini Respons KPK
Fachri Audhia Hafiez • 08 Januari 2023 03:19
Jakarta: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Michael Himan, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait reaksi yang berpotensi muncul dari masyarakat Bumi Cendrawasih. KPK menilai kubu Lukas tak pantas memberikan pernyataan tersebut.
"Sebagai pengacara tersangka semestinya tidak perlu lah mengancam semacam itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 7 Januari 2023.
Ali mengatakan mestinya kapasitas pengacara Lukas menasihati kliennya agar patuh terhadap proses hukum. Pasalnya, Lukas tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Beri nasihat hukum, agar tersangka LE (Lukas Enembe) kooperatif hadapi dan hadir ke KPK jauh lebih baik dan setelahnya berikan pembelaan hak-hak tersangka secara proporsional," tegas Ali.
Sebelumnya, Michael Himan mengatakan masyarakat Papua berpotensi bereaksi terhadap proses hukum yang dihadapi Lukas Enembe. Dia mengeklaim saat ini banyak masyarakat Papua yang menjaga ketat kediaman Lukas.
Michael meminta KPK melakukan langkah-langkah persuasif sebelum bertindak. Sebab, tidak semua masyarakat memahami kasus yang menjerat Lukas.
"Saya menduga, takutnya terjadi hal-hal yang tidak kami semua inginkan. Soal penegakan hukum ini, kan, belum begitu dipahami masyarakat dan perlu edukasi juga. Takutnya mereka punya reaksi sendiri," kata Michael saat dihubungi Media Group Network (MGN) dari Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK tetapi tak pernah datang karena sakit.
Teranyar, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga menjerat Lukas.
Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Michael Himan, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait reaksi yang berpotensi muncul dari masyarakat Bumi Cendrawasih. KPK menilai kubu Lukas tak pantas memberikan pernyataan tersebut.
"Sebagai pengacara tersangka semestinya tidak perlu lah mengancam semacam itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 7 Januari 2023.
Ali mengatakan mestinya kapasitas pengacara Lukas menasihati kliennya agar patuh terhadap proses hukum. Pasalnya, Lukas tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Beri nasihat hukum, agar tersangka LE (Lukas Enembe) kooperatif hadapi dan hadir ke KPK jauh lebih baik dan setelahnya berikan pembelaan hak-hak tersangka secara proporsional," tegas Ali.
Sebelumnya, Michael Himan mengatakan masyarakat Papua berpotensi bereaksi terhadap proses hukum yang dihadapi Lukas Enembe. Dia mengeklaim saat ini banyak masyarakat Papua yang menjaga ketat kediaman Lukas.
Michael meminta KPK melakukan langkah-langkah persuasif sebelum bertindak. Sebab, tidak semua masyarakat memahami kasus yang menjerat Lukas.
"Saya menduga, takutnya terjadi hal-hal yang tidak kami semua inginkan. Soal penegakan hukum ini, kan, belum begitu dipahami masyarakat dan perlu edukasi juga. Takutnya mereka punya reaksi sendiri," kata Michael saat dihubungi Media Group Network (MGN) dari Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK tetapi tak pernah datang karena sakit.
Teranyar, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga menjerat Lukas.
Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)