Bharada E mengenakan pakaian tahanan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Bharada E mengenakan pakaian tahanan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pengacara: Keterangan Bharada E Pakai Lie Detector Memperkuat Hasil Sidang

Siti Yona Hukmana • 08 September 2022 11:54
Jakarta: Tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menjalani pemeriksaan menggunakan pendeteksi kebohongan (lie detector) beberapa waktu lalu. Keterangan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan jujur.
 
"Betul. Itu nanti memperkuat hasil persidangan," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
 
Pihaknya sudah mengantongi hasil asesmen dari psikolog. Tapi, dia menolak membeberkan hasil tersebut karena untuk kepentingan di peradilan.

"Hasil asesmen psikolog yang tim lawyer siapkan mengatakan Bharada E ini jujur. Karena berdasarkan beberapa tes. Nanti itu buat kita di pengadilan," ujar Ronny.

Baca: Burhanuddin dan Deolipa Ingin Bharada E Jadi Kliennya Lagi, Begini Alasannya


Ronny menegaskan kliennya tidak pernah mengubah keterangan saat diperiksa. Bahkan, dia menyakini Bharada E jujur saat diperiksa menggunakan pendeteksi kebohongan. 
 
"Nah, karena memang hasilnya jujur, terus lie detector ini tidak berbeda dengan ahli psikolog yang kami siapkan. Bahwa Bharada E ini memang jujur berdasarkan tes dari beberapa ahli psikolog," ungkap dia.
 
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.

Baca: Punya Keterangan Berbeda, Polisi Ungkap Hasil Uji Kebohongan Bharada E dan Kuat Ma'ruf


Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Dia siap menjadi justice collaborator untuk membuat terang perkara tersebut. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan