Jakarta: Tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menjalani pemeriksaan menggunakan pendeteksi kebohongan (lie detector) beberapa waktu lalu. Keterangan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan jujur.
"Betul. Itu nanti memperkuat hasil persidangan," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
Pihaknya sudah mengantongi hasil asesmen dari psikolog. Tapi, dia menolak membeberkan hasil tersebut karena untuk kepentingan di peradilan.
"Hasil asesmen psikolog yang tim lawyer siapkan mengatakan Bharada E ini jujur. Karena berdasarkan beberapa tes. Nanti itu buat kita di pengadilan," ujar Ronny.
Ronny menegaskan kliennya tidak pernah mengubah keterangan saat diperiksa. Bahkan, dia menyakini Bharada E jujur saat diperiksa menggunakan pendeteksi kebohongan.
"Nah, karena memang hasilnya jujur, terus lie detector ini tidak berbeda dengan ahli psikolog yang kami siapkan. Bahwa Bharada E ini memang jujur berdasarkan tes dari beberapa ahli psikolog," ungkap dia.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Dia siap menjadi justice collaborator untuk membuat terang perkara tersebut.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Tersangka
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menjalani pemeriksaan menggunakan pendeteksi kebohongan (
lie detector) beberapa waktu lalu. Keterangan Bharada E terkait kasus
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J dipastikan jujur.
"Betul. Itu nanti memperkuat hasil persidangan," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
Pihaknya sudah mengantongi hasil asesmen dari psikolog. Tapi, dia menolak membeberkan hasil tersebut karena untuk kepentingan di peradilan.
"Hasil asesmen psikolog yang tim
lawyer siapkan mengatakan Bharada E ini jujur. Karena berdasarkan beberapa tes. Nanti itu buat kita di pengadilan," ujar Ronny.
Ronny menegaskan kliennya tidak pernah mengubah keterangan saat diperiksa. Bahkan, dia menyakini Bharada E jujur saat diperiksa menggunakan pendeteksi kebohongan.
"Nah, karena memang hasilnya jujur, terus
lie detector ini tidak berbeda dengan ahli psikolog yang kami siapkan. Bahwa Bharada E ini memang jujur berdasarkan tes dari beberapa ahli psikolog," ungkap dia.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Dia siap menjadi justice collaborator untuk membuat terang perkara tersebut.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)