Jakarta: Melanie Subono ikut berkomentar terkait perlakuan hukum terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, meski sudah berstatus tersangka, Putri saat ini belum ditahan karena alasan kesehatan serta masih memiliki anak usia balita.
Merespons hal tersebut Melanie pun ikut bersuara lewat media sosialnya. Melanie juga membandingkan dengan kasus Vanessa Angel bahkan tidak membunuh tetap ditahan padahal Vanessa saat itu juga memiliki bayi.
"Surat cinta untuk hukum, dari gue buat entah siapa. Sedikit bercerita saja pada suatu hari seorang Rekan, sekarang sudah almarhumah bernama VANESSA ANGEL ditahan
(gak membunuh loh) dan saat itu punya anak usia EMPAT BULAN," tulis Melanie di akun Instagramnya.
Baca: Alasan Punya Anak, Putri Candrawathi Minta Tidak Ditahan
Tak hanya itu, Melanie juga menyebut beberapa nama lain yang ditahan alias dipenjara walaupun punya anak ataupun balita.
"Inget BAIQ NURIL? dia dipenjara, walaupun punya anak dibawah 10 tahun. (kan kemarin bahasa si anu, karena anu punya anak dibawah 10 tahun). oh iya ANGELINA SONDAKH juga sih waktu di tahan punya anak usia TIGA TAHUN. Mau contoh sih banyak lagi tapi takut ga muat di caption," bebernya.
Alasan polisi tak menahan Putri Candrawathi
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap beberapa alasan tidak menahan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Salah satunya, terkait kemanusiaan.
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memikiliki balita jadi itu," ujar Agung dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Agung memerinci alasan kemanusiaan dimaksud salah satunya lantaran suami Putri, Ferdy Sambo sudah ditahan. "Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan sudah ditahan," kata dia.
Agung menyatakan penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Putri. Dia juga menyebut pihak Putri menyanggupi untuk bersikap kooperatif selama proses hukum kasus Brigadir J.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Kempat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Jakarta:
Melanie Subono ikut berkomentar terkait perlakuan hukum terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni
Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, meski sudah berstatus tersangka, Putri saat ini belum ditahan karena alasan kesehatan serta masih memiliki anak usia balita.
Merespons hal tersebut Melanie pun ikut bersuara lewat media sosialnya. Melanie juga membandingkan dengan kasus Vanessa Angel bahkan tidak membunuh tetap ditahan padahal Vanessa saat itu juga memiliki bayi.
"Surat cinta untuk hukum, dari gue buat entah siapa. Sedikit bercerita saja pada suatu hari seorang Rekan, sekarang sudah almarhumah bernama VANESSA ANGEL ditahan
(gak membunuh loh) dan saat itu punya anak usia EMPAT BULAN," tulis Melanie di akun Instagramnya.
Baca:
Alasan Punya Anak, Putri Candrawathi Minta Tidak Ditahan
Tak hanya itu, Melanie juga menyebut beberapa nama lain yang ditahan alias dipenjara walaupun punya anak ataupun balita.
"Inget BAIQ NURIL? dia dipenjara, walaupun punya anak dibawah 10 tahun. (kan kemarin bahasa si anu, karena anu punya anak dibawah 10 tahun). oh iya ANGELINA SONDAKH juga sih waktu di tahan punya anak usia TIGA TAHUN. Mau contoh sih banyak lagi tapi takut ga muat di caption," bebernya.
Alasan polisi tak menahan Putri Candrawathi
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap beberapa alasan tidak menahan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Salah satunya, terkait kemanusiaan.
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memikiliki balita jadi itu," ujar Agung dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.