Jakarta: Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan. Putri beralasan masih memiliki anak serta kondisi kesehatan yang kurang stabil.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 31 Agustus 2022.
Arman mengatakan kliennya harus menjalankan wajib lapor dua kali dalam sepekan karena tak ditahan. Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujar dia.
Putri Candrawathi diwajibkan lapor mulai pekan depan. Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi, Arman menyebut kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 23.45 WIB.
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," jelas dia.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Pemeriksaan pertama pada Jumat, 26 Agustus 2022 dan kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu, 31 Agustus 2022.
Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media. Istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Jakarta: Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J,
Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan. Putri beralasan masih memiliki anak serta kondisi kesehatan yang kurang stabil.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 31 Agustus 2022.
Arman mengatakan kliennya harus menjalankan
wajib lapor dua kali dalam sepekan karena tak ditahan. Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujar dia.
Putri Candrawathi diwajibkan lapor mulai pekan depan. Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi, Arman menyebut kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 23.45 WIB.
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," jelas dia.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Pemeriksaan pertama pada Jumat, 26 Agustus 2022 dan kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu, 31 Agustus 2022.
Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media. Istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)