Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka dalam kasus dugaan rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 bakal bertambah. Praperadilan bukan akhir dari pengusutan kasus tersebut.
"Iya pasti, kan begini, proses praperadilan itu menguji aspek formil dari proses penyidikan, ketika kemudian aspek formilnya dianggap oleh hakim yang memeriksa ada kekeliruan maka kemudian akan dibatalkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar lolos dari status tersangka pada kasus itu karena menang dalam praperadilan. KPK menegaskan sudah memperbaiki persyaratan administrasi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kembali menetapkan Siman sebagai tersangka.
"Nah, dibatalkan (status tersangka melalui praperadilan) itu tidak mengurangi materi penyidikan. Materi itu yang berkaitan dengan unsur-unsurnya, perbuatannya itu tidak," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK berencana membuka penyidikan ulang terhadap Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman menang praperadilan dan melepas status tersangka dalam dugaan rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.
"Akan kami ulangi lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Karyoto mengatakan kalah dalam praperadilan bukan berarti KPK tidak bisa menetapkan Siman sebagai tersangka. Saat ini, bukti keterlibatan Direktur PT Loco Montrado itu lebih kuat dari sebelumnya.
General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Permasalahan ini bermula ketika unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kontrak karya terkait pemurnian emas mentah dengan beberapa perusahaan.
Saat kerja sama itu berlangsung, Dodi enggan menggunakan jasa perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak.
Dodi lantas memilh PT Loco Montrado untuk bekerja sama dalam proyek itu. Dia bahkan tidak melaporkan langkah tersebut kepada direksi PT Antam Tbk.
Ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan PT Loco Montrado. Pertama, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.
PT Loco Montado juga diketahui tidak memiliki sertifikat internasional. Kejanggalan lain yakni kontrak dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. PT Loco Montrado juga diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang sejatinya dilarang.
Karena itulah keuangan negara ditaksir merugi Rp100,7 miliar. Angka itu didapatkan dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan tersangka dalam kasus dugaan
rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT
Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 bakal bertambah. Praperadilan bukan akhir dari pengusutan kasus tersebut.
"Iya pasti, kan begini, proses praperadilan itu menguji aspek formil dari proses penyidikan, ketika kemudian aspek formilnya dianggap oleh hakim yang memeriksa ada kekeliruan maka kemudian akan dibatalkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar lolos dari status tersangka pada kasus itu karena menang dalam praperadilan. KPK menegaskan sudah memperbaiki persyaratan administrasi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kembali menetapkan Siman sebagai tersangka.
"Nah, dibatalkan (status tersangka melalui praperadilan) itu tidak mengurangi materi penyidikan. Materi itu yang berkaitan dengan unsur-unsurnya, perbuatannya itu tidak," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK berencana membuka penyidikan ulang terhadap Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman menang praperadilan dan melepas status tersangka dalam dugaan rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.
"Akan kami ulangi lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Karyoto mengatakan kalah dalam praperadilan bukan berarti KPK tidak bisa menetapkan Siman sebagai tersangka. Saat ini, bukti keterlibatan Direktur PT Loco Montrado itu lebih kuat dari sebelumnya.
General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Permasalahan ini bermula ketika unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kontrak karya terkait pemurnian emas mentah dengan beberapa perusahaan.
Saat kerja sama itu berlangsung, Dodi enggan menggunakan jasa perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak.
Dodi lantas memilh PT Loco Montrado untuk bekerja sama dalam proyek itu. Dia bahkan tidak melaporkan langkah tersebut kepada direksi PT Antam Tbk.
Ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan PT Loco Montrado. Pertama, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.
PT Loco Montado juga diketahui tidak memiliki sertifikat internasional. Kejanggalan lain yakni kontrak dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. PT Loco Montrado juga diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang sejatinya dilarang.
Karena itulah keuangan negara ditaksir merugi Rp100,7 miliar. Angka itu didapatkan dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)