Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang hari ini, 17 Januari 2023. Dia merupakan tersangka tunggal dalam dugaan rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan kasus.
Alex menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi ketika unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kontrak karya dengan beberapa perusahaan. Kesepakatan itu terkait pemurnian anoda logam.
Saat kerja sama itu berlangsung, Dodi enggan menggunakan jasa perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak.
"Dengan tidak didukung alasan yang mendesak," ucap Alex.
Dodi lantas memilh PT Loco Montrado untuk bekerja sama dalam proyek itu. Dia bahkan tidak melaporkan pemilihannya kepada direksi PT Antam Tbk.
Ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan PT Loco Montrado dalam kerja sama tersebut. Pertama, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.
"Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA)," ujar Alex.
Kejanggalan lain yakni kontrak dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. PT Loco Montrado juga diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang dilarang.
"Akibat perbuatan tersangka DM (Dodi Martimbang) sebagaimana perhitungan BPK diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," tegas Alex.
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang hari ini, 17 Januari 2023. Dia merupakan tersangka tunggal dalam dugaan rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT
Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.
Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan kasus.
Alex menjelaskan
dugaan korupsi ini terjadi ketika unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kontrak karya dengan beberapa perusahaan. Kesepakatan itu terkait pemurnian anoda logam.
Saat kerja sama itu berlangsung, Dodi enggan menggunakan jasa perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak.
"Dengan tidak didukung alasan yang mendesak," ucap Alex.
Dodi lantas memilh PT Loco Montrado untuk bekerja sama dalam proyek itu. Dia bahkan tidak melaporkan pemilihannya kepada direksi PT Antam Tbk.
Ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan PT Loco Montrado dalam kerja sama tersebut. Pertama, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.
"Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA)," ujar Alex.
Kejanggalan lain yakni kontrak dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. PT Loco Montrado juga diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang dilarang.
"Akibat perbuatan tersangka DM (Dodi Martimbang) sebagaimana perhitungan BPK diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," tegas Alex.
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)