Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mendalami dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 hari ini, 16 November 2022. Salah satu saksi yakni eks Pimpinan Cabang PT Mandala Prima Konsultan Jemmy Sapakoly.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Dua saksi lain yakni Bendahara Pengeluaran Khusus BPKAD Mimika Agustina Saklil dan pegawai negeri sipil (PNS) Yuricha Belo. Ketiganya diharap memenuhi panggilan penyidik.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Perbuatan tiga tersangka ini juga membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil tiga saksi untuk mendalami dugaan rasuah dalam pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32 hari ini, 16 November 2022. Salah satu saksi yakni eks Pimpinan Cabang PT Mandala Prima Konsultan Jemmy Sapakoly.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Dua saksi lain yakni Bendahara Pengeluaran Khusus BPKAD Mimika Agustina Saklil dan pegawai negeri sipil (PNS) Yuricha Belo. Ketiganya diharap memenuhi panggilan penyidik.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Perbuatan tiga tersangka ini juga membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)